Miliki 154,88 Gram Ganja, 2 Warga Tanjung Pura Harus Berlebaran Di Penjara

warga Dusun 1 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 15.10 WIB.

topmetro.news – Pebri Andika (28) dan Jefri Kavissa (41) keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 15.10 WIB.

Kedua pria tersebut ditangkap didalam kamar rumah pelaku di Dusun 1 Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat karena memiliki narkotik jenis daun ganja kering seberat 154,88 Gram.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH, kronologis penangkapan tersebut berawal pada Hari Kamis (7/4/2022), sekira pukul 11.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku atas nama Dika di Dusun 1 Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja.

Informasi tersebut kemudian sampai kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH. Kemudian Kapolsek segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang di dalam rumahnya.

Tidak mau kecolongan, tim langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku. Saat melakukan penggeledahan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya bersama saudaranya Jefri Kavissa.

“Saat melakukan penggeledahan kamar milik pelaku, tim menemukan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar di dalam lemarinya,” ujar Kapolsek.

Kemudian tim mengintrogerasi pelaku. Kemudian dari keterangannya, pelaku mengakui BB yang kedapatan oleh tim adalah tersebut benar merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku membeli daun ganja dari temannya yang bernama MAN. Kemudian BB tersebut pelaku ecerkannya/jual dengan seharga per paket sebesar Rp10.000.

Pengembangan Tim

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah teman pelaku bernama MAN di Dusun Teratai Desa Teluk Bakung, Tanjung Pura, Langkat.

Sesampai di rumah pelaku bernama MAN, tim tidak menemukan pelaku. Kemudian tim melakukan penggeledahan dengan pendampingan Kadus Teratai Desa Teluk Bakung.

Dari hasil penggeledahan di rumah MAN (masih buron) tim menemukan BB daun ganja di dalam plastik hitam dengan berat bruto 90 gram dari belakang rumah pelaku. Sehingga tim langsung mengamankan BB tersebut.

Selanjutnya, tim membawa kedua pelaku tersebut beserta BB ke Polsek Tanjung Pura guna untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Ada pun total BB adalah 154,88 gram, berupa 38 paket ganja dengan harga per paket Ro10.000. Kemudian ada 2gunting, 1 hekter, 1 HP merek Nokia. Selanjutnya, 1 buah toples kecil yang diduga daun ganja. Serta, 2 plastik dan lembar kertas pembalut daun ganja.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment